Pendaftaran Merek dan Pemahaman Hak Merk Dagang untuk Peranan Usaha Anda

Salah satunya langkah supaya masih bertahan dan hasilkan uang sepanjang wabah dengan buka usaha atau usaha. Berdasar hasil survey yang dilaksanakan oleh World Economic Komunitas (WEF), sekitar 35,5% pemuda Indonesia dengan bentang umur 15-35 tahun ingin jadi pelaku bisnis di periode kedepan. Data itu memperlihatkan jika usaha makin disukai oleh angkatan milenial, apa Anda tertarik juga buka usaha?

Tiap usaha pasti mempunyai merk sebagai identitas dan pembanding di antara satu produk dengan produk lainnya dalam kelas yang serupa beserta syarat pendaftaran merek dagang. Dalam usaha ada istilah Hak Merk dagang, apakah itu dan apa keutamaan untuk pebisnis? Berikut penuturannya!

Apakah itu hak merk dagang?

Dikutip dari Hak Kekayaan Cendekiawan Indonesia (HKI), Hak Merk adalah wujud pelindungan HKI yang memberi hak terbatas untuk pemilik merk tercatat untuk memakai sendiri merk itu dalam perdagangan barang dan layanan, atau meluluskan seseorang memakai merk itu lewat sebuah lisensi dengan syarat pendaftaran merek.

Mendapatkan Hak Merk bukan bermakna Anda mendapatkan ijin untuk memakai merk itu sendiri. Dengan mendaftar merk dagang, Anda memiliki hak untuk larang siapa saja memakai merk yang serupa dengan merk yang sudah Anda daftarkan dengan syarat pendaftaran merek, khususnya dalam tipe barang atau layanan yang serupa.

Hak merk ditata dalam UU No 20 Tahun 2016 mengenai Merk dan Tanda-tanda Geografis. Undang-undang ini dibikin untuk jaga kompetisi usaha yang sehat, berkeadilan, pelindungan customer dan pelindungan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Keutamaan mendaftar hak merk dagang

Keutamaan mendaftar hak merk dagang

1. Menahan seseorang memakai merk dagang sama

Dengan mendaftar hak merk dagang, Anda bisa menahan seseorang untuk memakai merk dagang sama dalam kelas dan tipe barang atau layanan yang serupa.

Berdasar UU No 20 Tahun 2016 mengenai Merk dan Tanda-tanda Geografis Pasal 100 ayat 1 menerangkan jika tiap orang tanpa hak memakai merk yang serupa dengan merk tercatat punya seseorang akan memperoleh pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda terbanyak sejumlah Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah).

2. Jadi bukti keaslian dan pemilikan terbatas merk

Jika Anda mendaftar hak merk dagang, karena itu UU No 20 Tahun 2016 mengenai Merk dan Tanda-tanda Geografis akan memberikanmu hak terbatas agar bisa memakai sendiri merk yang sudah tercatat atau meluluskan seseorang untuk memakai merk tercatat itu dengan memberi ijin lewat lisensi.

Disamping itu Anda akan terima sertifikat merk sebagai bukti jika merk dagang Anda sudah tercatat di Direktorat Jenderal Kekayaan Cendekiawan Indonesia.

3. Memperoleh pelindungan hukum

Berdasar UU No 20 Tahun 2016 pasal 35 ayat 1, tiap merk dagang tercatat akan memperoleh pelindungan hukum sepanjang 10 tahun terhitung semenjak tanggal akseptasi. Anda bisa ajukan tuntutan dan syarat pendaftaran merek jika seseorang menggunakan merk yang serupa dengan punyamu tanpa ijin.

Anda bisa ajukan tuntutan seperti Pasal 100 atau mungkin dengan penuntasan alternative seperti Pasal 93. Perlu Anda kenali jika pelindungan ini memiliki sifat teritorial atau cuman berlaku di negara permintaan hak merk itu dibikin.

Itulah banyak hal yang penting Anda mengerti berkenaan hak merk dagang. Mendaftar merk dagang adalah salah satu perihal yang penting dilaksanakan untuk pebisnis UMKM. Disamping itu, Anda dapat pelajari hal yang lain yang harus dipahami oleh aktor UMKM dengan mengikut kelas training di Kemampuan Academy. Ada opsi kelas salah satunya Ketahui UMKM dan Pajaknya, dan UMKM Harus Tahu: Tentukan Badan Usaha.

Tinggalkan komentar